Hak asasi manusia adalah sebuah konsep hukum yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal. Pada dasarnya Hak asasi manusia adalah anugerah dari Sang Pencipta yang tidak dapat dicabut, tidak dapat dibagi-bagi, saling berhubungan, dan saling bergantung satu dengan yang lain. Pada tanggal 10 Desember 1948 hak asasi manusia untuk pertama kalinya menjadi terminologi hukum melalui Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal HAM 1948). Deklarasi Universal HAM 1948 membawa hak asasi manusia menjadi suatu yang nyata dalam hukum internasional. Sejak itulah, United Nations (PBB) dengan giat mengupayakan perlindungan hak asasi manusia melalui instrumen hukum dan segala bentuk aktivitasnya. Deklarasi Universal HAM 1948 merupakan pengakuan terhadap hak asasi manusia. Di dalamnya dijelaskan bahwa pengakuan atas hak-hak dasar manusia menjadi dasar dari kemerdekaan, keadilan dan perdamaian dunia sehingga hak asasi manusia perlu dilindungi oleh hukum.
Berdasarkan Deklarasi Universal HAM 1948, hak asasi manusia dialamatkan kepada Negara. Negara dituntut untuk senantiasa menghormati, melindungi, dan menjamin pemenuhan hak asasi manusia termasuk di dalamnya pencegahan dan penegakannya. Majelis Umum PBB mengadopsi Deklarasi Universal HAM 1948 sebagai suatu standar umum keberhasilan untuk semua bangsa dan negara. Meskipun dokumen aslinya tidak ditujukan untuk memiliki konsekuensi hukum, Deklarasi Universal HAM 1948 memiliki pengaruh kuat baik secara langsung maupun tidak langsung kepada hukum yang mengatur hak-hak asasi manusia secara umum. Deklarasi Universal HAM 1948 terbagi dalam dua bagian yaitu: pada satu bagian dalam deklarasi tersebut diatur tentang hak ekonomi, sosial, dan budaya; kemudian pada bagian lain tentang hak sipil dan hak politik. Tahun 1952 dibentuklah International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan International Covenant on Eonomic, Social and Cultural Rights (ICESCR). Di tahun 2019 ini tepatnya pada tanggal 10 Desember 2019, untuk kesekian kalinya akan diperingati berlakunya Deklarasi Universal HAM 1948 sebagai Hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang dirayakan di seluruh dunia. Dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia yang ke-71, Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Surabaya (PUSHAM UBAYA) yang juga akan turut ambil bagian di dalamnya akan menyelenggarakan perayaan dalam bentuk Gelar Wicara/Tayang Bincang (Talk Show) dengan tema “Bunga Rampai Hak Asasi Manusia dan Tantangannya di Era Milenial (Gema HAM dari Timur Jawa di Bumi Pertiwi)”.
Topik ini dipilih dengan harapan dalam acara tersebut akan berlangsung dialog interaktif antar para narasumber juga peserta, dipandu oleh moderator, membahas beragam isu-isu, hal-hal
baru, dan perkembangan HAM terkini secara umum dari berbagai perspektif berikut tanggapan para narasumber atas isu-isu di Jawa Timur secara khusus; serta bahasan mengenai bagaimana
kesiapan unsur-unsur yang ada dalam masyarakat bersama dengan pemerintah dalam mengantisipasi dan menghadapi tantangan penegakan HAM di era milenial bahkan di masa mendatang.
Dialog interaktif dalam bentuk talkshow ini akan diselingi dengan pentas seni dan budaya dari unit-unit yang ada di Universitas Surabaya. Acara ini diharapkan juga dapat menjadi sebuah
daya penggerak (“momentum”) dari Pemerintah khususnya Pemerintah Jawa Timur bersama dengan PUSHAM UBAYA juga para stake holders-nya sebagai tanda komitmen bersama
mendukung hak asasi manusia.
[:]
Perayaan Hari Hak Asasi Manusia ke-71
