[su_slider source=”media: 352,351,353,354,355″ width=”700″ height=”400″ title=”no” pages=”no” mousewheel=”no” autoplay=”2500″]
Kegiatan diskusi publik “Pengalihan Kewenangan Penyelenggaraan Pendidikan Menengah: Dampak Terhadap Hak atas Pendidikan dan Implementasinya”, diselenggarakan atas kerjasama DPRD I Provinsi Jawa Timur (khususnya komisi E terkait bidang pendidikan) dengan Pusat Studi HAM UBAYA. Pada acara tersebut hadir sebagai narasumber yaitu Agatha Retnosari (anggota komisi E DPRD 1), Edward Dewaruci (kuasa hukum wali murid dalam uji materi Undang-undang No. 23 tahun 2014), Dian Noeswantari (peneliti di PUSHAM UBAYA), Nur Latifah Hanum (Pengajar di Fakultas Hukum UBAYA) dan Inge Christanti(Peneliti PUSHAM UBAYA) sebagai moderator.
Diskusi ini melibatkan para peserta dari berbagai elemen bidang pendidikan,dinas pendidikan, guru, mahasiswa, hingga kawan-kawan LSM yang memiliki fokus isu di bidang pendidikan. Topik yang diangkat dalam diskusi publik kali ini, memberikan ruang bagi para peserta untuk mengungkapkan aspirasi terkait sistem penyelenggaraan pendidikan, yang nantinya diharapkan mampu menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan terkait kewenangan penyelenggaraan pendidikan menengah khususnya di wilayah Jawa Timur.