Workshop “Unit Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan”

Pendidikan merupakan hak untuk semua warga negara, tanpa terkecuali bagi penyandang disabilitas. Hak tersebut dapat terakomodir melalui sistem penyelenggaraan pendidikan inklusif. Dari hasil survei yang dilakukan oleh Lembaga Pemberdayaan Tunanetra yang dilakukan pada tahun 2015 – 2016 di kota Surabaya ditemukan 2 permasalahan besar pada sistem pendidikan inklusif yaitu belum adanya payung hukum tentang pendidikan inklusif yang dapat menjamin penuh hak pendidikan bagi penyandang disabilitas, serta adanya masalah pada implementasi pendidikan inklusif yang kurang sesuai dengan pedoman penyelenggaraan pendidikan inklusif yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Hal tersebut juga dialami oleh beberapa kabupaten/kota lain di jawa timur.

Keberadaan unit layanan disabilitas bidang pendidikan dipandang memiliki peran sangat penting dalam mendukung terselenggaranya pendidikan inklusif. Unit Layanan Disabilitas memiliki fungsi diantaranya:

  1. Meningkatkan kompentensi pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah reguler dalam menangani PDBK
  2. Menyediakan pendampingan kepada PDBK untu mendukung kelancaran proses pembelajaran
  3. Mengembangkan program kompensatoris
  4. Menyediakan media pembelajaran dan alat bantu yang diperlukan PDBK.
  5. Melakukan deteksi dini dan interfensi dini bagi PDBK dan calon PDBK
  6. Menyediakan data dan informasi tentang disabilitas.
  7. Menyediakan layanan konsultasi
  8. Mengembangkan kerjasama dengan pihak atau lembaga lain dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan bagi PDBK.

Berdasarkan uraian tersebut maka diperlukan adanya payung hukum atau regulasi berupa peraturan daerah tentang Unit Layanan Disabilitas ditingkat propinsi, kabupaten maupun kota,  atau setidaknya berupa peraturan kepala daerah baik peraturan gubernur di tingkat propinsi maupun peraturan walikota/bupati ditingkat kabupaten/kota. Oleh karena itu Lembaga Pemberdayaan Tunanetra mengadakan sebuah workshop untuk mendapat masukan terkait pembentukan support draf tentang unit layanan disabilitas.

Tujuan

  1. Mendapatkan masukan latar belakang pentingnya Unit Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif
  2. Memperoleh masukan tentang hal-hal penting yang harus dimuat dalam kebijakan Unit Layanan Disabilitas bidang Pendidikan dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif.
  3. Menentukan Langkah-langkah penting yang harus ditempuh untuk menerbitkan kebijakan Unit Layanan Disabilitas bidang Pendidikan dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif.

Waktu dan tempat:

Kegiatan ini akan dilaksanakan tanggal 7 Februari 2018 di Kampus Universitas Surabaya Ruang Serbaguna Psikologi Gedung PC 1.3 Jl Raya Kalirungkut-Tenggilis Surabaya.

 

Narasumber:

Adapun narasumber dari pada Workshop ini adalah:

  1. Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur dengan topik “Bentuk lembaga, tugas pokok dan fungsi Unit Layanan Disabilitas bidang pendidikan dalam mendukung pelaksanaan, pengkoordinasian dan pengawasan pendidikan inklusif (berkeBhineka Tunggal Ikaandi Jawa Timur”.
  2. Komisi E DPRD propinsi Jawa Timur dengan topik : “Strategi perwujudan kebijakan tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan sebagai pendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif berkeBhineka Tunggal Ikaan di Jawa Timur.”
  3. Kepala Dinas Pendidikan kota Surabaya dengan topik: “Kelembagaan, Tugas pokok dan fungsi Unit Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif.
  4. Komisi D DPRD Kota Surabaya dengan topik : “Strategi perwujudan kebijakan tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan sebagai pendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif berkeBhineka Tunggal Ikaan di kota Surabaya.”
  5. Praktisi Pendidikan Inklusif tingkat nasional dengan topik : “Mewujdkan prinsip inklusifisme dalam sistem pendidikan nasional.”

IMG_3079

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *